Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menyusun rencana aksi daerah mencegah kasus tengkes di daerah berpenduduk lebih 100 ribu jiwa itu.
"Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting (tengkes) adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," kata Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk di Tomohon, Jumat.
Peraturan presiden tersebut, kata dia, memberikan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan kekerdilan.
Pada pasal 8 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaannya disusun rencana aksi nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah Kota Tomohon merujuk aturan dimaksud mengambil kebijakan dalam penyusunan rencana aksi daerah (RAD) pencegahan 'stunting' tahun 2021," ujarnya.
Pencegahan, penanggulangan, serta percepatan penurunan tengkes di Kota Tomohon, kata dia, memerlukan perencanaan berkualitas dan terintegrasi bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Sekretariat Wakil Presiden mendorong keterlibatan semua pihak dalam percepatan pencegahan tengkes agar prevalensi turun hingga 14 persen sesuai target dalam RPJMN.
Tahun ini, kata Wali Kota Caroll J.A. Senduk, di Provinsi Sulut ada empat daerah dari 15 kabupaten dan kota yang dijadikan lokus konvergensi penurunan tengkes.
"Karena itu kabupaten dan kota juga harus menetapkan kelurahan yang nantinya menjadi lokasi fokus untuk penanganan 'stunting' berdasarkan analisis situasi," katanya.
Pemkot Tomohon menggelar diskusi kelompok terpumpun Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Stunting, sedangkan Wali Kota Caroll J.A. Senduk ikut menjadi pembicara dalam acara itu.