Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggeledah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap.
Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel Abdul Wahid di Makassar, Ahad mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.
"Deteksi dini dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban Lapas sama Rutan itu seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, barang elektronik, handphone, dan barang larangan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib," ujarnya.
Abdul Wahid menyatakan, penggeledahan yang dilakukan baik kepada setiap warga binaan, juga terhadap sel maupun barang-barang dari warga binaan itu sendiri.
Dari hasil penggeledahan itu, Tim Satopspatnal tidak menemukan adanya barang atau benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Petugas hanya menemukan tali, gunting, korek api, sendok, dan barang lainnya," katanya.
Tim satgas yang beranggotakan 15 orang juga melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, penggeledahan rutin juga dilakukan oleh Lapas dan Rutan setempat.
Selama 2021, pihaknya telah melakukan sebanyak sembilan kali penggeledahan di 11 Lapas dan Rutan di Sulsel. Bahkan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan BNNP.
"Waktu idul fitri kemarin itu, kita melibatkan BNNP Sulsel dan mereka mengerahkan anjing pelacaknya. Anjing pelacak K9 itu mampu mencium dan mendeteksi segala jenis narkoba, tapi itu tidak ditemukan," ucapnya.