Minahasa Tenggara (ANTARA) - 59 pejabat di lingkungan Kabupaten Minahasa Tenggara, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat.
"Ada 59 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Mereka terdiri kepala perangkat daerah, kepala bagian, dan camat," kata Inspektur Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Selasa.
Dia mengungkapkan, dari keseluruhan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN tersebut ada 18 orang pejabat dituntut segera melaporkan harta kekayaannya.
"Kami fokus sementara ke 18 orang pejabat yang baru. Karena mereka belum pernah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Plh Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara ini.
Lebih lanjut diungkapkan David, seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN ini, diberikan kesempatan sampai Minggu pertama di bulan Maret.
"Sebenarnya batas akhir 31 Maret. Tapi kami menargetkan sudah harus rampung, dan dilaporkan pada awal bulan Maret," katanya.
Dia mengingatkan kepada para pejabat agar dapat dengan segera menyampaikan laporan tersebut, karena akan jadi bahan evaluasi yang akan disampaikan ke kepala daerah.
"Proses pelaporan ini dipantau terus oleh Bupati dan Wakil Bupati. Jadi nantinya akan menjadi bahan evaluasi jika tidak menyampaikannya," tandas Alumnus IPDN angkatan kelima ini.***2***
Berita Terkait
Sekda Lalandos lantik dua penjabat Kumtua
Kamis, 1 Desember 2022 7:45 Wib
Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
Minggu, 19 Juni 2022 18:14 Wib
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
Kamis, 2 September 2021 6:51 Wib
DAK fisik terancam tak dicairkan, Lalandos ultimatum delapan Kadis
Jumat, 27 Agustus 2021 6:45 Wib
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 16:27 Wib
Lalandos Cs siap tak terima TKD
Senin, 2 Maret 2020 20:12 Wib
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
Kamis, 27 Februari 2020 6:41 Wib