Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, mengaku masalah maladministrasi yang dilakukan pejabat sebelumnya yakni Robby Ngongoloy telah dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Utara.
"Sesuai dengan laporan ke Gubernur, bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 Pemkab Minahasa Tenggara mengadakan pertemuan dengan pihak BPJS kesehatan guna membahas penghentian kerja sama. Namun dari situ terungkap ternyata pada 23 Desember 2019 lalu, mantan Sekda (Robby Ngongoloy) sudah lebih dulu menandatangi perpanjangan kerja sama dengan BPJS," ungkap David.
Namun menurutnya, langkah yang diambil eks Sekda tersebut tanpa diketahui atau pun dikonsultasikan dengan Bupati James Sumendap.
"Sehingga atas dasar tersebut Robby Ngongoloy selaku Sekda Minahasa Tenggara saat itu, dianggap telah melakukan maladministrasi berupa pelampauan kewenangan sebagaimana aturan yang berlaku. Itu semua yang sudah disampaikan kepada gubernur," ujarnya.
Namun menurut David ketika akan dilakukan pemeriksaan, Robby Ngongoloy mengambil jalan untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat kepada bupati, dan langsung disetujui.
"Pengunduran diri Robby Ngongoloy sebagai Sekda ada tembusan Mendagri, KASN, Wakil Bupati, dan BKD Sulut," pungkasnya.
Robby Ngongoloy membantah keras tudingan adanya maladministrasi yang dilakukan dirinya selama menjabat sebagai Sekda Minahasa Tenggara.
Menurutnya penandatangan MoU dengan BPJS tidak pernah terjadi, tapi hanya sebatas menyampaikan keterangan adanya ketersediaan dana.
"Saya tak pernah tanda tangan MoU. Namun dirinya mengaku hanya memberikan keterangan bahwa ada dana untuk BPJS. Itu juga ada surat menteri yang menyatakan bahwa Kepala daerah wajib menyiapkan dana untuk BPJS. Tapi kan saya sudah tak mau bercerita lebih sebab kalau mau ditanggapi bakal panjang," katanya.***2***