Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara terancam tidak bisa dicairkan dikarenakan belum tuntasnya pelaporan kontrak kegiatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos langsung memberikan ultimatum kepada delapan dinas pengelola DAK untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum tanggal 31 Agustus.
Kedelapan dinas yang menjadi pengelola DAK fisik yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kearsipan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan, Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM.
"Kementerian Keuangan sudah memberikan deadline sampai 31 Agustus, dari sebelumnya akhir Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia memerintahkan delapan dinas yang mendapatkan alokasi dana tersebut, segera melakukan pelaporan kegiatan di aplikasi yang telah disiapkan.
"Kesepakatan kontraknya segera dilaporkan. Jangan sampai terlambat, karena ini akan mempengaruhi besaran anggaran yang direalisasikan," jelasnya.
David menegaskan, pelaporan realisasi tersebut wajib diselesaikan sebelum batas akhir yang sudah disampaikan pemerintah pusat.
"Saya sudah peringatkan untuk serius, jangan daerah dirugikan karena kelalaian sendiri," tegasnya.***2***