Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepolisian Resort Sangihe, Sulawesi Utara memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang di sita petugas.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu mengatakan, ribuan botol minuman beralkohol yang di musnahkan sudah melalui proses hukum melalui pengadilan negeri.
"Setelah ada keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami telah melaksanakan pemusnahan berdasarkan permintaan pihak Kejaksaan Sangihe sebagai eksekutor," kata Kapolres AKBP Sudung Napitu di Tahuna, Kamis.
Pemusnahan minuman beralkohol dihadiri Bupati Jabes Ezar Gaghana bersama Wakil Bupati Helmud Hontong serta sejumlah pejabat terkait.
Menurut Kapolres, ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan tidak memiliki izin sehingga di sita petugas.
Minuman yang di musnahkan terdiri dari 3.385 botol minuman cap tikus, 15 botol Bargin, 35 botol Tanduay Rhum, 24 botol Zabana, 6 botol Bir Casanova dan 2 botol Salara Sari serta dua botol Bir Valentin.
"Minuman yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin jajaran Polres Kepulauan Sangihe bersama Polsek," kata Kapolres.
Berita Terkait
Lantamal VIII musnahkan 50 dus kosmetik ilegal ungkapan Satgas Gakkumla
Rabu, 3 April 2024 15:03 Wib
BNN Sulut musnahkan barang bukti narkotika ganja 524 gram
Selasa, 20 Februari 2024 15:13 Wib
Balai Karantina musnahkan ribuan produk ilegal pembawa hama penyakit hewan
Minggu, 4 Februari 2024 6:27 Wib
Karantina Sulawesi Utara musnahkan puluhan ekor ayam Filipina tanpa sertifikat
Jumat, 26 Januari 2024 23:22 Wib
Polda Sulut musnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras
Jumat, 22 Desember 2023 5:35 Wib
Polda Gorontalo musnahkan 29.778 liter captikus
Sabtu, 18 November 2023 7:33 Wib
Lantamal VIII musnahkan barang bukti hasil ungkapan Satgas Gakkumla
Selasa, 17 Oktober 2023 22:03 Wib
Polisi musnahkan 1.978 ballpres pakaian cabo
Rabu, 20 September 2023 16:39 Wib