Manado (ANTARA) - KPU Manado memusnahkan kelebihan surat suara gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota, di gudang logistik KPU Manado, Selasa, sore.
"Surat suara yang kami musnahkan, adalah yang rusak dan kelebihan, baik untuk gubernur maupun wali kota," kata Ketua KPU, Ferley Kaparang, di Manado, Selasa.
Kaparang mengatakan, surat suara gubernur yang dimusnahkan adalah sebanyak 4.115 lembar, kemudian untuk wali kota dan wawali 1.227 lembar, semuanya dimusnahkan pada Selasa sore.
Dia mengatakan, surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, karena jumlahnya tidak begitu banyak, meskipun cara pemusnahan bukan hanya membakar tetapi karena alatnya kurang, maka diputuskan dimusnahkan dengan dibakar.
Dia menegaskan pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih itu, bertujuan untuk menghindari masalah. Jangan sampai yang masih ada, baik rusak atau lebih dimanfaatkan oleh oknum -oknum tak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan diri sendiri.
Sementara itu Ketua Bawaslu Manado, Briliant J Maengko, mengapresiasi penyelenggara Pilkada yang sudah melakukan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak.
"Kami apresiasi KPU yang lakukan pemusnahan secara transparan, logistik dan dihadiri oleh Forkopimda dan media massa," kata Maengko.
Kendati begitu, dia memandang, memang sebaiknya jangan ada bakar-bakar, karena berkaitan dengan isu lingkungan, karena itu berharap ke depan ada regulasi khusus soal surat suara yang lebih atau rusak, seperti didaur ulang atau mesin pemusnah.