Tomohon (ANTARA) - Wakil Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Syerly A Sompotan memberikan penjelasan kepada legislatif terkait ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025.
"Kami optimis perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat," kata Wawali Syerly pada paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota atas ranperda perubahan Perda RPJPD di Tomohon, Rabu.
Perubahan perda ini, sebut dia, selain untuk memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara juga akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional.
"Perubahan RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan baik lima tahunan maupun tahunan dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya," sebutnya.
Dia berharap, sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon menjalankan fungsi-fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, serta forkopimda akan semakin dimantapkan.
Semua ini, lanjut Wawali Syerly untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua DPRD Djemmy Sundah SE mengatakan, perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Begitu juga dengan sistimatika penyusunan dan substansi dokumen RPJPD tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Carol Senduk dan Erens Kereh AMKL dan dihadiri Sekretaris Daerah Ir Harold Lolowang MSc, pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon.***3***