Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar sosialisasi bagi wakif (pemberi), nazhir (penerima), terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda Wakaf, bertempat di Kantor KUA Tombatu, Kamis (14/11).
Dikatakan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Minahasa Tenggara, Artly Kountur, kegiatan ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 41 Pasal 49 Ayat 1 tentang tugas dan wewenang Badan Wakaf.
"Pelaksanaan ini wajib dilaksanakan, karena sudah merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan," kata Artly di Ratahan, Jumat.
Ia mengungkapkan, dari kegiatan ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi nazhir, bagaimana mengelola tanah wakaf sesuai amanah yang diberikan para Wakif.
“Ini bagian dari tugas kami untuk membina nazhir agar dapat lebih berinovasi lagi dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf ini sehingga bisa lebih maksimal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, wakaf berbentuk tanah harus memiliki Akte Ikrar Wakaf (AIW), yang pengurusannya disetiap kantor urusan Agama di masing-masing wilayah kecamatan.
"Dan pengurusan sertifikat tanah di BPN, dan bisa juga melalui BWI Minahasa Tenggara. Karena salah satu mitra kerja BWI adalah ATR/BPN," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Minahasa Tenggara Aswin Kiay Demak, memberikan apresiasi kepada BWI di daerah tersebut, yang telah menjalankan sosialisasi nazhir.
“Apresiasi patut diberikan kepada Ketua Badan Wakaf Mitra Artly Kountur yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini. Karena Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen dan Kemenag salah satu mitra kerja. Dalam rangka menginventarisir dan memberdayakan tanah wakaf dengan segala potensi yang ada, untuk pengembangan ekonomi umat yang ada di Mitra,” ujar Aswin
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Mala, perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, yang juga melakukan verifikasi data tanah wakaf yang rencana akan dikerjasamakan.
“Kami ingin tanah wakaf di seluruh Indonesia diberdayakan dengan maksimal. Misalnya ada tanah wakaf yang diperuntukan untuk Masjid, mungkin bisa diberdayakan, di mana atasnya Masjid dan bawahnya ruang serba guna yang bisa disewakan. Hasilnya nanti bisa untuk kemasalahatan umat,” tandas Mala.
Ditambahkannya, dari data yang didapat bahwa Minahasa Tenggara memiliki tiga lokasi tanah wakaf yang luasnya diatas lima ribu meter, dan berpotensi untuk dikerjasamakan, baik dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, serta perkebunan.
“Saya kagum dan mengapresiasi adanya sosialisasi nazhir ini untuk menambah wawasan, bagaimana mengelola dan mengembangkan tanah wakaf. Sekalian sosialisasi pada nazhir agar harus punya inovasi mengembangkan tanah wakaf. Jadi jangan hanya diam karena mereka diberi amanah mengelolanya,” pungkas Mala.***3***