Manado (ANTARA) - Pimpinan dan anggota DPRD Manado, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) kebijakan pengelolaan keuangan daerah, yang digelar LPPM Unsrat dan Sekretariat DPRD, 28-30 Oktober.
"Bimtek digelar untuk memberikan penguatan bagi 40 legislator, terutama yang baru pertama kami menjabat, sehingga memahami dengan benar apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, di Mercure hotel.
Dia mengatakan, karena acara tersebut digelar oleh LPPM Unsrat, maka para pemateri juga rata-rata adalah pakar dari Unsrat untuk memberikan penguatan serta dari Kejaksaan.
Pakar hukum dari Unsrat Dr. Jemmy Sondakh, dalam materinya mengingatkan bahwa di DPRD ada fungsi yang harus dijalankan, yakni kontrol, pengawasan dan penganggaran. Selain itu ada alat kelengkapan dewan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi lembaga perwakilan rakyat itu, sebagai regulator seluruh kepentingan daerah dan policy making.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD bertugas untuk mengawasi pemerintah apakah melaksanakan dan menegakkan Perda dengan benar atau tidak, juga penganggaran apakah sudah berbasis kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat atau tidak," katanya.
Mengenai aturan dia mengatakan, ada yang khusus mengatur DPRD dan mengesampingkan yang umum, yakni tata tertib dewan, yang dipandang sebagai ketentuan yang mengatur etika dan kerja para legislator, sehingga harus dipatuhi.
Demikian juga dengan Pakar hukum Dr. Dani Pinasang yang mengangkat tentang undang-undang yang luar biasa, yakni UU 23/2014 karena ketentuan penutupnya, pasal 403, 404, 405, 407 dan 408.
Dani juga mengangkat tentang susunan dan kedudukan DPRD dalam UU nomor 23/2014 dan PP 17/2018, kemudian fungsi DPRD dalam pasal 148 UU 23/2014, kemudian AKD dalam UU 23/2014 pasal 163-168.
Setelah materi dilanjutkan dengan dialog antara pemateri dengan para legislator yang mengikuti acara tersebu, mempertanyakan berbagai hal menyangkut materi terutama penguatan fungsi DPRD. ***