BPJSTK kolaborasi Kejati mendorong kepesertaan nonASN-aparatur desa
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Manado bersama pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi dalam mendorong kepesertaan tenaga kerja non ASN dan aparatur desa di daerah tersebut.
"Kolaborasi ini sangat penting guna memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga nonASN dan aparatur desa di daerah ini," kata Kepala BPJSTK Hendrayanto usai kegiatan kegiatan Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN dan Aparatur Desa Pada Kota/Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Utara, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi bagi kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Walaupun saat ini, diakuinya masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memberikan perlindungan kepada tenaga non ASN dan aparatur desa.
“Harapan kami melalui kerja sama dan kolaborasi bersama Kejati Sulut dan pemerintah daerah, kita dapat saling mendukung agar seluruh pekerja terlindungi dari berbagai resiko dalam pekerjaan,” ujar, Hendrayanto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan aparatur desa menjadi fokus bagi Pemprov Sulut dalam rangka melindungi dan mensejahterakan masyarakat pekerja di daerah ini.
“Kepedulian ini dibuktikan melalui surat edaran dan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur yang diusulkan ke seluruh perangkat desa. Kemudian ada juga surat edaran terkait kepesertaan non ASN di lembaga-lembaga tinggi dan perguruan tinggi,” ungkap Erny.
Dalam perkembangannnya, menurut Erny hingga saat ini terjadi akselerasi yang cukup baik, terlihat dari mulai banyaknya kabupaten/kota yang memberikan perlindungan bagi tenaga non ASN dan aparatur desa.
Di sejumlah kabupaten/kota, kata Erni sudah mulai melaksanakan perlindungan yang serius kepada masyarakatnya. Contohnya di Bitung ada program tali kasih, di Tomohon ada program diakonia, bahkan Minahasa di tahun 2020 nanti, sektor informal akan masuk ke perlindungan BPJS-TK.
“Di lingkungan Pemprov Sulut, seluruh tenaga non SN sudah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Erni.
Wakajati Sulut, Albita Dita Prawitaningsih mengungkapkan bahwa materi yang disajikan dalam kegiatan ini ditujukan untuk menyelesaikan potensi permasalahan di bidang jaminan sosial yang mungkin timbul bagi nonASN dan perangkat desa pada Pemerintah Provinsi se-Sulawesi Utara.
“Dengan adanya pendampingan hukum bagi principal BPJS-TK di luar pengadilan, kejaksaan melalui bidang Datun dapat mengambil perannya,” katanya.
"Kolaborasi ini sangat penting guna memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga nonASN dan aparatur desa di daerah ini," kata Kepala BPJSTK Hendrayanto usai kegiatan kegiatan Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN dan Aparatur Desa Pada Kota/Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Utara, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah provinsi bagi kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Walaupun saat ini, diakuinya masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memberikan perlindungan kepada tenaga non ASN dan aparatur desa.
“Harapan kami melalui kerja sama dan kolaborasi bersama Kejati Sulut dan pemerintah daerah, kita dapat saling mendukung agar seluruh pekerja terlindungi dari berbagai resiko dalam pekerjaan,” ujar, Hendrayanto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan aparatur desa menjadi fokus bagi Pemprov Sulut dalam rangka melindungi dan mensejahterakan masyarakat pekerja di daerah ini.
“Kepedulian ini dibuktikan melalui surat edaran dan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur yang diusulkan ke seluruh perangkat desa. Kemudian ada juga surat edaran terkait kepesertaan non ASN di lembaga-lembaga tinggi dan perguruan tinggi,” ungkap Erny.
Dalam perkembangannnya, menurut Erny hingga saat ini terjadi akselerasi yang cukup baik, terlihat dari mulai banyaknya kabupaten/kota yang memberikan perlindungan bagi tenaga non ASN dan aparatur desa.
Di sejumlah kabupaten/kota, kata Erni sudah mulai melaksanakan perlindungan yang serius kepada masyarakatnya. Contohnya di Bitung ada program tali kasih, di Tomohon ada program diakonia, bahkan Minahasa di tahun 2020 nanti, sektor informal akan masuk ke perlindungan BPJS-TK.
“Di lingkungan Pemprov Sulut, seluruh tenaga non SN sudah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Erni.
Wakajati Sulut, Albita Dita Prawitaningsih mengungkapkan bahwa materi yang disajikan dalam kegiatan ini ditujukan untuk menyelesaikan potensi permasalahan di bidang jaminan sosial yang mungkin timbul bagi nonASN dan perangkat desa pada Pemerintah Provinsi se-Sulawesi Utara.
“Dengan adanya pendampingan hukum bagi principal BPJS-TK di luar pengadilan, kejaksaan melalui bidang Datun dapat mengambil perannya,” katanya.