Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 15 menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara pada Jumat (10/5).
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar tiga mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai Capt Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Hal tersebut, lanjutnya, juga karena mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap kapal penangkap ikan.
"Nelayan Filipina disinyalir memasang banyak rumpon di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina untuk meningkatkan hasil tangkapan. Setidaknya selama 2019, sebanyak 33 unit rumpon milik nelayan Filipina ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan," tambah Agus Suherman.
Pemasangan rumpon oleh nelayan Filipina di perbatasan dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.
Berita Terkait
Karantina Sulut gagalkan pengiriman produk hewan-ikan ilegal ke Malut
Kamis, 7 November 2024 7:22 Wib
Disnakertrans: Hindari perusahaan ilegal jika bekerja di luar negeri
Rabu, 6 November 2024 22:39 Wib
Karantina gagalkan pengiriman ilegal unggas ke Maluku Utara
Kamis, 3 Oktober 2024 15:30 Wib
Karantina gagalkan penyelundupan ayam di Pelabuhan Tahuna
Senin, 9 September 2024 19:31 Wib
Karantina gagalkan pengiriman ikan tuna ilegal di Sangihe
Sabtu, 7 September 2024 6:45 Wib
Karantina tingkatkan kualitas pelayanan cegah masuk komoditas ilegal
Selasa, 30 Juli 2024 7:42 Wib
Karantina musnahkan ribuan komoditas ilegal di Sulut
Selasa, 9 Juli 2024 5:38 Wib
Sri Mulyani: Hindari pinjol ilegal, masyarakat harus saring informasi dulu
Selasa, 25 Juni 2024 13:28 Wib