Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara Rahel Rotinsulu mengimbau agar para calon tenaga kerja menghindari perusahaan penempatan ilegal jika ingin bekerja ke luar negeri.
"Bertanyalah ke dinas tenaga kerja, jangan ikut organisasi atau perusahaan yang menempatkan tenaga kerja secara ilegal," ujar Rahel di Manado, Rabu.
Dia menyebutkan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota memberikan dukungan sepenuhnya bagi pencari kerja bila berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Hanya saja, menurut dia, baik pekerja maupun orang tua harus mengetahui persis organisasi atau perusahaan yang akan mengerahkan tenaga kerjanya.
"Di masing-masing kabupaten dan kota ada dinas tenaga kerjanya, begitupun dengan di provinsi. Kami siap memberikan informasi bila berkeinginan bekerja ke luar negeri," katanya menambahkan.
Rahel mengatakan, Disnakertrans berkoordinasi dengan para pihak terkait dalam melakukan pengawasan, termasuk orang tua pekerja.
"Jangkauan kami melakukan pengawasan terbatas, sehingga butuh sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya termasuk orang tua," ujarnya.
Dia mengatakan, salah satu ciri pekerja ilegal adalah memalsukan dokumen visa wisata menjadi visa kerja.
"Harus berhati-hati, manipulasi visa adalah salah satu ciri pekerja ilegal. Sekali lagi bertanyalah kepada dinas tenaga kerja setempat," ajak Rahel.
Berita Terkait
PT Sritex: Tidak ada PHK pada 2.500 pekerja
Rabu, 13 November 2024 9:39 Wib
Prabowo lantik Raffi Ahmad jadi Utusan khusus Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Selasa, 22 Oktober 2024 13:11 Wib
Disnaker Sulut: Pekerja usia produktif diharapkan berkompetisi isi pasar kerja
Senin, 21 Oktober 2024 20:05 Wib
Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad akan urus kreatif dan pekerja seni
Selasa, 15 Oktober 2024 17:48 Wib
Pekerja bangunan merasa beruntung menjadi peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 27 September 2024 13:23 Wib
BSG raih Paritrana Award komit tingkatkan perlindungan pekerja rentan
Jumat, 20 September 2024 22:50 Wib
Gubernur Sulut: Penghargaan Paritrana bukti pemerintah lindungi pekerja
Kamis, 19 September 2024 5:40 Wib
BPJAMSOSTEK Sulut permudah pekerja informal mendaftarkan diri
Senin, 12 Agustus 2024 15:38 Wib