Karantina musnahkan ribuan komoditas ilegal di Sulut
Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan ribuan jenis komoditas ilegal yang masuk ke provinsi tersebut.
"Sebanyak 1.756 ragam produk hewan, ikan dan tumbuhan dimusnahkan oleh Karantina Sulawesi Utara," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Senin.
Ia menjelaskan komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1.465 produk hewan seperti daging babi dan daging unggas olahan, daging babi dan telur, 229 produk tumbuhan seperti buah dan sayuran segar, benih, dan rempah, serta 62 produk perikanan seperti ikan kering, ikan kaleng, olahan ikan dan kepiting.
Dia mengatakan ribuan komoditas tersebut merupakan hasil tindakan penahanan di Satpel Bandara Sam Ratulangi karena masuk ke wilayah Sulawesi Utara secara ilegal.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa produk-produk yang dimusnahkan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asalnya, sehingga komoditas terkait tidak terjamin keamanan pangan dan belum bisa dinyatakan layak konsumsi.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga Indonesia, khususnya Sulawesi Utara dari ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan dari produk impor ilegal,” tegas Wayan.
Wayan berharap kerja sama yang baik antara karantina dengan instansi terkait bisa semakin kuat dan solid untuk bersama-sama menjaga Sulawesi Utara dari ancaman penyakit dari hewan, ikan dan tumbuhan.
Pemusnahan media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK tersebut diikuti oleh Kepala BSIP Tanaman Palma, Bea Cukai, KPPP dan Avsec Bandara Sam Ratulangi, serta KPPP Pelabuhan Manado.
"Sebanyak 1.756 ragam produk hewan, ikan dan tumbuhan dimusnahkan oleh Karantina Sulawesi Utara," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Senin.
Ia menjelaskan komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1.465 produk hewan seperti daging babi dan daging unggas olahan, daging babi dan telur, 229 produk tumbuhan seperti buah dan sayuran segar, benih, dan rempah, serta 62 produk perikanan seperti ikan kering, ikan kaleng, olahan ikan dan kepiting.
Dia mengatakan ribuan komoditas tersebut merupakan hasil tindakan penahanan di Satpel Bandara Sam Ratulangi karena masuk ke wilayah Sulawesi Utara secara ilegal.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa produk-produk yang dimusnahkan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asalnya, sehingga komoditas terkait tidak terjamin keamanan pangan dan belum bisa dinyatakan layak konsumsi.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga Indonesia, khususnya Sulawesi Utara dari ancaman penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan dari produk impor ilegal,” tegas Wayan.
Wayan berharap kerja sama yang baik antara karantina dengan instansi terkait bisa semakin kuat dan solid untuk bersama-sama menjaga Sulawesi Utara dari ancaman penyakit dari hewan, ikan dan tumbuhan.
Pemusnahan media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK tersebut diikuti oleh Kepala BSIP Tanaman Palma, Bea Cukai, KPPP dan Avsec Bandara Sam Ratulangi, serta KPPP Pelabuhan Manado.