Manado (ANTARA) - Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pengiriman produk hewan dan ikan beku dari Sulut ke Provinsi Maluku Utara (Malut).
"Penggagalan pengiriman produk hewan dan ikan secara ilegal kembali dilakukan oleh petugas Karantina Sulawesi Utara," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan melalui pos pelayanan Pelabuhan Laut Manado, petugas berhasil mencegah pengiriman daging ayam, daging babi dan ikan yang belum terjamin kondisi kesehatan dan keamanannya.
Hal ini terjadi, saat petugas melakukan pengawasan di kapal motor Permata Obi yang akan bertolak ke Maluku Utara.
Dia mengatakan petugas Karantina Sulawesi Utara berhasil menemukan kumpulan daging dan ikan beku yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Untuk mencegah resiko penularan penyakit dari produk hewan tersebut, maka petugas karantina melakukan tindakan penahanan.
Wayan menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran penyakit dari daging hewan yang belum melewati pemeriksaan karantina.
Hal ini telah sesuai dengan aturan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Penahanan ini tidak hanya dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit, tapi juga dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dari produk daging yang dikirim antar area,” tambah Wayan.
Kedepannya Wayan berharap masyarakat bisa semakin patuh lapor karantina saat akan membawa hewan, ikan dan tumbuhan antar area/antarnegara.
Hal ini dilakukan untuk bersama-sama menjaga NKRI dan lingkungan sekitar kita agar mendapat jaminan keamanan pangan serta terhindar dari resiko penularan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.