Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - 
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Kami sudah memulai penerapan tanda tangan elektronik untuk dokumen kependudukan, dan dimulai diuji cobakan pada penerbitan kartu keluarga dan akte kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Rabu.
David mengungkapkan penerapan TTE ini sudah melalui persetujuan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lebih lanjut, dari pengajuan tersebut mulai diusulkan pada akhir Februari lalu, selanjutnya mendapat Otoritas Sertifikasi Digital (OSN) dari lembaga sandi negara (Lemsaneg).
"Terhitung sejak Selasa kemarin. Penerapan TTE mulai diberlakukan. Dimana sudah dilakukan uji coba yang kemudian berhasil," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya memastikan seluruh dokumen kependudukan yang dilayani instansinya bakal menggunakan TTE.
Dijelaskannya, TTE ini nantinya dapat mudahkan warga terutama supaya cepat mendapatkan dokumen kependudukan.
"Misalnya ada hambatan dokumen kependudukan lama saat kepengurusan, karena Kepala Dinas tidak ada di Kantor. Namun dengan TTE bisa langsung dipakai di dokumen kependudukan. Sehingga tanpa ada kehadiran kadis, dokumen bisa ditandatangi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Minahasa Tenggara Fanly Mokolomban memberi apresiasi atas penggunaan TTE ini.
Menurut Ketua Partai PKPI Minahasa Tenggara ini, penggunaan TTE tersebut akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.
"Tentu inovasi tersebut patut diapresiasi. Karena memang ini menjadi pertama. Sehingga adanya TTE turut membawa kemudahan," katanya.***4***

