Kritikan pedas tersebut disampaikan ketua Komisi B DPRD Manado, Revani Parasan, kepada para kuli tinta Selasa kemarin.
Menurutnya, langkah menutup izin usaha tersebut tidak tepat, karena seharusnya, diatur saja supaya tidak menimbulkan masalah sama sekali, karena itu juga berarti menghalangi investasi.
"Lakukan saja penataan dan pengaturan, seperti membatasi wilayah operasional angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan tersebut, supaya tidak bentrok dengan angkot," katanya.
Parasan mengatakan, khawatir dengan langkah DPM-PTSP Manado tersebut akan membuat investor lainnya berpikir seribu kali mau berinvestasi di Kota Manado, sebab dianggap menyusahkan.
Dia mengingatkan, adanya perusahaan tersebut sudah mendatangkan pendapatan asli daerah serta menekan pengangguran, jadi tidak perlu ditutup, cukup berikan teguran dan pastikan sudah mengurus semua perizinan yang disyaratkan. ***