Temuan Panitia Pengawas Pilkada Sangihe Sulawesi Utara mengenai warga negara Filipina yang memiliki E-KTP akan ditindak lanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
"Dinas Dukcapil pasti akan menindak lanjuti temuan Panwas dengan meneliti kembali dokumen pendukung yang dimiliki Semuel Kinehos warga Filipina tersebut," kata Pejabat Dukcapil Sangihe Primus Lumondo di Tahuna.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan dinas Dukcapil Sangihe tersebut, penerbitan dokumen kependudukan seperti E-KTP tetap mengacu pada surat yang diberikan Kapitalaung atau Lurah yang diketahui camat.
"Kami hanya menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kapitalauang yang juga ditanda tangani oleh camat," kata dia.
Sepanjang pemerintah kampung dan kelurahan memberikan pnjelasan tertulis bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk, maka Dukcapil pasti percaya.
"Dukcapil tidak mengetahui siapa penduduk dan bukan penduduk sebab semuanya itu kewenangan dari kapitalaung atau lurah," kata dia.
Menurut dia, setiap warna negara Indonesia yang berada di Filipina dan ingin mengurus dokumen kependudukan harus melampirkan surat keterangan dari Konsulat Jendral (Konjen) Indonesia di Filipina yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang benar adalah warga negara Indonesia.
"Kalau Semuel Kinehos memiliki surat keterangan dari Konjen, berarti dokumen kependudukan yang dimilikinya adalah sah," kata dia.
Sebaliknya kata dia, bila tidak ada surat keterangan dari Konjen maka yang bersangkutan tidak berhak memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
"Bila tidak melampirkan surat keterangan dari Konjen, maka E-KTP yang dimiliki Semuel harus kami tarik kembali," kata dia.***2***
(T.KR-JRL/B/G004/G004) 10-11-2016 22:55:58