Manado (ANTARA) - Orang tua Gabriel Sineleyan, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, pasien RSUP Kandou yang meninggal dunia setelah dua bulan berada di rumah sakit, namun tak kunjung dioperasi menggugat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou.
Gugatan ganti rugi tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (12/11), dengan ketua majelis hakim, Felix Wuisan SH, MH, didampingi Ronlad Massang SH, MH.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan, namun akhirnya ditunda setelah dibuka oleh majelis hakim, karena pihak tergugat yakni Direktur Utama RSUP Kandou, Kepala Bedah Saraf, Kepala Instalasi ICU, bahkan Kementerian Kesehatan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Pihak tergugat dan turut tergugat ini belum hadir, tapi kami sudah melayangkan panggilan secara sah dan patut sesuai ketentuan aturan. Berdasarkan data pada kami, panggilan sudah diterima, namun ternyata hari ini belum datang, jadi kami akan menunda sidang sampai dua pekan ke depan, agar panggilannya sampai. Karena dikirimkan lewat kantor pos," kata ketua majelis, Felix Wuisan SH, MH, sebelum menutup sidang.
Penggugat, orang tua Gabriel, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, melalui kuasa hukumnya, Alfianus Boham, SH, mengatakan pihak tergugat yakni Dirut RSUP Kandou, Kepala Bedah saraf dan kepala instalasi instalasi care unit (ICU) hingga Kemenkes harusnya hadir.

"Secara hukum mereka sudah dipanggil secara sah dan patut, bahkan panggilannya sudah diterima, tetapi sampai saat ini tidak datang, entah apa alasannya, jadi kami sangat berharap mereka bisa hadir dalam sidang di dua pekan depan, seharusnya mereka menunjukan sikap profesional,"kata Boham.
Menurut Boham, orang Gabriel masih berduka hingga saat ini, karena akibat kelalaian pihak rumah sakit, harus kehilangan anak, dan peristiwa tersebut bahkan menjadi viral di Manado, sebab Jelly Jeane Lumintang, ibu Gabriel membuat status di media sosial.
Mengenai tuntutan ganti rugi, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, melalui Alfian Boham, mengatakan, bukan tujuan utama mereka, karena uang tak akan bisa mengganti nyawa anaknya dan tak bisa membawa anak mereka kembali, tetapi supaya nantinya jangan ada Gabriel Gabriel yang lain, yang harus kehilangan nyawanya di sana, karena kelalaian.
"Uang sejumlah itu, tak bisa mengganti nyawa anak klien kami, tuntutan itu hanya untuk membuat manajemen rumah sakit sadar dan makin bertanggungjawab,"kata Boham.
Boham mengatakan, dalam gugatan yang disampaikan itu tuntutan ganti rugi, materil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp2 miliar, total Rp2,5 miliar.
Sebelumnya kronologisnya peristiwa, sekitar Juni 2025 adik Gabriel meninggal dunia setelah dirujuk dari salah satu rumah sakit di Manado ke RSUP Kandou dengan keluhan kepala alami panyakit tumor.
Setelah dirujuk, seharusnya ada tindakan operasi di RSUP tersebut, namun pihak keluarga mengaku sudah dua bulan namun alasan pihak RSUP bahwa alat-alat untuk operasi mengalami kerusakan.
Ini sempat viral di media sosial setelah pihak keluarga memposting kondisi di RSUP, kemudian pihak rumah tiba-tiba memanggil pihak keluarga bahwa alat sudah jadi dan siap dioperasi. Sebelum dioperasi adik Gabriel akhirnya meninggal dunia.

