Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebut sidang mengenai ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura direncanakan digelar pada bulan Juni 2025.
“Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ucap Widodo saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni nanti.
“Kita berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tuturnya.
Menurut Dirjen AHU, Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura.
“Kita hanya menunggu hasil putusannya,” kata Widodo.
Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi.
Namun begitu, Widodo meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut karena mengingat perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia.
“Pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu Pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” kata dia.
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura. Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.
“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavitnya dan lain sebagainya,” kata Widodo.
Direktorat Jenderal AHU berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen dimaksud.
“Diperkirakan sekitar akhir April, dokumen itu sudah submit (dikirimkan) ke sana. Nanti setelah itu jadwal persidangannya,” ucap dia.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan ekstradisi Tannos.