Manado, 10/6 (AntaraSulut) - Wilayah kontrak karya dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Utara mencapai 395.365,28 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
"Kegiatan usaha pertambangan berbentuk KK sebanyak enam perusahaan, sementara IUP sebanyak 135 perusahaan yang meliputi IUP eksplorasi 62 perizinan dan IUP operasi produksi 73 perizinan," kata Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil seperti dikutip Kepala Bagian Humas Jahja Rondonuwu pada monitoring dan evaluasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di Gorontalo, Rabu.
Wagub menjelaskan dari kegiatan pertambangan tersebut menghasilkan emas, pasir besi, bijih besi, nikel, mangan, batu gamping, batu lembung, tanah urug dan bebatuan.
"Penataan IUP clear dan clean atau CNC sebanyak 47 dokumen perizinan yang terdiri dari 41 IUP mineral logam dan enam IUP mineral non logam dan bantuan," ujarnya.
Sementara itu dokumen perizinan bukan CNC sebanyak 88 IUP yang terdiri dari 28 IUP mineral logam serta 60 IUP mineral logam dan batuan, kata dia.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow sebanyak 29 IUP yang diterbitkan, selanjutnya Kabupaten Minahasa 26 IUP, Kabupaten Minahasa Selatan 24 IUP, Kabupaten Minahasa Utara 14 IUP, Kabupaten Minahasa Tenggara 13 IUP, serta Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Utara masing-masing sembilan IUP.
Sementara itu Kota Tomohon dan Kabupaten Kepulauan Sangihe masing-masing sebanyak tiga IUP dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Talaud masing-masing dua IUP.
"Kabupaten/kota pemegang IUP tersebut sebagian besar bergerak pada mineral logam serta bantuan, sementaraq mineral non logam hanya empat IUP," jelasnya.
Wagub dalam acara yang dibuka Wakil Ketua KPK-RI Zulkarnaen mengatakan, Sulut memiliki beberapa fokus koordinasi dan supervisi sektor pertambangan yaitu penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha, pelaksanaan pengawasan produksi serta pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang mineral dan batu bara.
Hadir juga dalam acara tersebut Wagub Gorontalo, Wagub Maluku Utara dan Sekprov Sulawesai Barat, serta para kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota di emmpat provinsi ini.
Berita Terkait
Menteri ESDM: PBNU sudah dapatkan izin usaha pertambangan
Senin, 19 Agustus 2024 17:57 Wib
Terima IUP dari pemerintah, PP Muhammadiyah tunjuk Muhadjir sebagai ketua tim
Minggu, 28 Juli 2024 17:17 Wib
Kejagung tahan lagi satu tersangka korupsi anak perusahaan PT Antam, Tbk
Kamis, 3 Juni 2021 22:25 Wib
Kejagung tahan 4 tersangka kasus korupsi anak perusahaan Antam
Kamis, 3 Juni 2021 6:14 Wib
OD cabut 51 IUP tak jelas agar rakyat nikmati pertambangan
Jumat, 27 November 2020 16:56 Wib
Ombudsman RI rekomendasikan cabut IUP Pacific Mining Jaya di Nabire
Jumat, 28 Juni 2019 22:21 Wib
Pemprov Sulut Perketat Pemberian WIUP Dan IUP
Rabu, 31 Agustus 2016 10:09 Wib
Perusahaan Pertambangan Tanpa Iup Diberi Waktu Juni
Sabtu, 25 Juni 2016 15:38 Wib