Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.
"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika," kata Ory.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon.
Dalam kurun waktu tersebut masing-masing calon kepala daerah juga sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dapat segera menggantinya.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6 hingga 8 September 2024. Oleh sebab itu, KPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ory Sativa mengatakan pada Pilkada 2020 seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Hanya saja pada saat itu partai pengusung tidak mengajukan pengganti terhadap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensi-nya adalah pasangan calon tersebut gugur," ujar dia.
Berita Terkait
Rasa kagum Jabir yang terlindungi kesehatannya oleh program JKN
Sabtu, 14 September 2024 6:20 Wib
BPJS Kesehatan ingatkan skriningkesehatan cegah risiko penyakit
Jumat, 13 September 2024 6:37 Wib
Vaksin Mpox di Indonesia sudah disetujui WHO dan BPOM
Kamis, 12 September 2024 12:32 Wib
Vredric tak khawatir biaya persalinan istri berkat program JKN
Kamis, 12 September 2024 12:21 Wib
Bawaslu Sitaro awasi tes kesehatan dan verifikasi dokumen Cabup/Cawabup
Selasa, 10 September 2024 14:13 Wib
Seluruh kabupaten dan kota di Sulut raih predikat UHC
Senin, 9 September 2024 12:42 Wib
Cabup-Cawabup Sitaro ikut tes kesehatan di RSUP Kandou Manado
Sabtu, 7 September 2024 18:38 Wib
BPJS Kesehatan beri layanan prima sambut Hari Pelanggan Nasional
Kamis, 5 September 2024 21:04 Wib