Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.
"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika," kata Ory.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon.
Dalam kurun waktu tersebut masing-masing calon kepala daerah juga sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dapat segera menggantinya.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6 hingga 8 September 2024. Oleh sebab itu, KPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ory Sativa mengatakan pada Pilkada 2020 seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Hanya saja pada saat itu partai pengusung tidak mengajukan pengganti terhadap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensi-nya adalah pasangan calon tersebut gugur," ujar dia.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan sebut ada 10 jenis aduan layanan Kesehatan
Sabtu, 16 November 2024 7:21 Wib
BPJS Kesehatan integrasikan layanan pada lima program sentralisasi
Sabtu, 16 November 2024 5:32 Wib
Antrean online mudahkan Alexander nikmati layanan kesehatan
Jumat, 15 November 2024 9:53 Wib
BPJS Kesehatan-Polri bersinergi beri layanan terbaik bagi masyarakat
Jumat, 15 November 2024 5:36 Wib
Kapolda Sulut harap personel jadikan pola hidup sehat jadi kebiasaan
Jumat, 15 November 2024 5:34 Wib
BPJS Kesehatan gelar sarasehan bersama personel Polri dan Bhayangkari di Manado
Kamis, 14 November 2024 18:20 Wib
Relawan PLN beri bantuan pendidikan-kesehatan warga Kampung Pemulung Jurang Mangu Timur
Rabu, 13 November 2024 13:03 Wib
Aviana rasakan banyak manfaat jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Kamis, 7 November 2024 9:02 Wib