Manado (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan HA, yang merupakan Ketua Sinode GMIM, tersangka dugaan korupsi dana hibah, Kamis sekitar pukul 15.30 Wita, di ruang tahanan Mapolda.
Mengenakan rompi oranye, dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya, HA, diantarkan menuju ke ruang tahanan yang berada di bagian belakang Mapolda Sulut, dan hanya memilih diam, tidak mengucapkan sepatah katapun.
HA ditahan Mapolda Sulut, setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik Polda Sulut. Dia menjadi salah satu dari lima orang yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar, dalam kasus dugaan korupsi hibah pemerintah provinsi kepada sinode GMIM pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Sebelumnya, HA mendatangi Mapolda Sulut, sekitar pukul 10.30 Wita, didampingi tim pengacaranya, Janes Andre Palilingan, SH, MH, Notji Karamoy, SH, MH, Denny Palilingan SH, MH, langsung menuju ke ruangan penyidik untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Penasihat hukum HA, Janes Palilingan SH, MH, mewakili kliennya mengatakan, menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh Polda Sulut, sebagai penghormatan kepada supremasi hukum.
"Sebagai penasihat hukum, langkah awal yang sudah kami lakukan yaitu, memohon pada tanggal 11 April 2025, untuk penundaan pemeriksaan nanti 23 April 2025, namun diikuti dengan pemanggilan kedua untuk hadir tanggal 17 April saat ini," kata Palilingan.
Dia mengatakan, pola dan mekanisme kewenangan penyidik adalah bagian daripada aturan yang berlaku, namun tidak dikenal aturan pimpinan, yang dikenal adalah aturan hukum acara, dan formilnya itu ada.
"Kondisi yang berlangsung dalam hal ini, secara kooperatif, klien kami telah ikuti, tidak ada yang tak kami respon, secara pribadi saya miris dengan keadaan ini,"katanya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan langkah hukum, yang disebut sebagai praperadilan sebagai teknis, dan mengajak untuk memberikan respon, serta menguji semua tahapan dalam proses hukum tersebut.