“Kejati sebagai pengacara negara melakukan penagihan atas aset negara, sehingga bersama dengan Kejati Sulut, BRI Manado telah berhasil mengumpulkan Rp400 jutaan,” kata RCEO BRI Manado Luthfi Iskandar, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan penandatanganan ini memiliki makna strategis, sebagai implementasi dari BRI untuk menjalankan kinerja yang berkaitan dengan hukum.
Dikatakan Luthfi, BRI telah mendaftarkan somasi dengan total sebesar Rp2,2 miliar.
Luthfi menjelaskan kerja sama hari ini sudah dijalin kurang lebih pada awal Juli 2024, dan berharap bukan hanya pada bidang hukum, tetapi terkait kerjasama lainnya.
Ia mengatakan jenis tunggakan adalah berupa kredit macet di atas setahun, dengan jenis nasabah individual dan juga perusahaan.
“Saya pun mengajak kepada seluruh kawan-kawan BRI di cabang-cabang agar segera untuk bekerja sama dengan pihak kejari yang ada di wilayah kerja masing-masing, sehingga kita bisa berkomunikasi dan berkolaborasi untuk kebaikan bersama,” ajaknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi M Taufik mengatakan pihaknya sangat senang dan bangga kepada BRI karena telah bekerja sama untuk penanganan perkara yang ada.
“Saya mengharapkan baik Kejati dan BRI agar terus berkoordinasi,” kata Taufik.
Dijelaskannya, bentuk kerja sama dengan Kejati Sulut membantu untuk menangani agar yang menunggak itu bisa dikembalikan.
“Dan sudah terbukti, baru jalan sebulan, sudah ada sekitaran Rp400 jutaan yang terkumpul, kami berharap semaksimal mungkin agar bisa kembali secara utuh,” tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRI kerja sama Kejati tangani masalah hukum perdata