Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara , di Manado, Senin.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE dan Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X Octovianus Ramba S.SI, APT, AAAK.
Pada saat tersebut Andi Muhammad Taufik didampingi Asisten Bidang Perdata dan TUN Frenkie Son SH, MM, MH, Koordinator Fik Fik Zulrofik SH, MH, serta para Kasi Bidang Perdata dan TUN Kejati Sulut.
Dengan adanya MoU ini, Kejati Sulut khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut bagian dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan Wilayah X.
Serta untuk memperkuat hubungan antara Kejati Sulut dengan BPJS Kesehatan Wilayah X, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan MoU, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Datun lainnya.