Manado (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengatakan pemberlakuan wajib sertifikat halal nanti mulai Oktober 2026.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026," kata Sarbin, di Manado, Kamis
Dia mengatakan kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
Dengan penundaan ini, katanya, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
Ia menjelaskan keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Berita Terkait
Kemenag lakukan verifikasi sertifikat halal pelaku usaha di Mitra
Jumat, 8 November 2024 6:02 Wib
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
Pengawas JPH tingkatkan pengawasan rumah potong hewan di Bolmong
Senin, 28 Oktober 2024 5:35 Wib
Kemenag lakukan pengawasan sertifikat halal di Sulut
Minggu, 20 Oktober 2024 22:49 Wib
Kemenag tingkatkan kesadaran masyarakat penting bersertifikat halal
Rabu, 16 Oktober 2024 10:01 Wib
Kemenag RI lakukan pengawasan Sertifikat Halal Nasional di Sulut
Selasa, 15 Oktober 2024 17:46 Wib
Kemenag serahkan sertifikat halal UMKM di Manado
Jumat, 4 Oktober 2024 19:04 Wib
Kemenag Sulut: Sektor industri wajib penuhi regulasi JPH
Kamis, 19 September 2024 18:58 Wib