Pemkab Sangihe lindungi pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melindungi pekerja rentan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami menargetkan semua pekerja di Sangihe bisa mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," kata Pj Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan di Manado, Selasa.
Ia mengatakan saat ini aparat dan perangkat desa bahkan pekerja rentan lainnya yang telah terlindungi lima ribuan orang, dengan harapan jumlah itu pada masa mendatang akan terus bertambah.
"Kami akan berkolaborasi dalam melindungi pekerja rentan di Sangihe, tanpa harus membebani APBD," kata dia.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan pekerja di Sangihe yang telah terlindungi sekitar 62,79 persen dari total tenaga kerja.
"Masih sekitar 14.000 tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Oleh karena itu, katanya, program-program yang telah diterapkan Pemprov Sulut, bisa diaplikasikan di kabupaten dan kota.
Ia mengatakan seperti Program Korpri yang memberikan perlindungan tambahan melalui BPJAMSOSTEK yang membayar iuran secara mandiri.
Begitu pula dengan Program Sertakan, yakni Menyejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Program ini akan membantu meringankan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja," katanya.
Kali ini Pemkab Kepulauan Sangihe dan BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada non-ASN, perangkat kampung, dan pekerja informal.
"Kami menargetkan semua pekerja di Sangihe bisa mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," kata Pj Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan di Manado, Selasa.
Ia mengatakan saat ini aparat dan perangkat desa bahkan pekerja rentan lainnya yang telah terlindungi lima ribuan orang, dengan harapan jumlah itu pada masa mendatang akan terus bertambah.
"Kami akan berkolaborasi dalam melindungi pekerja rentan di Sangihe, tanpa harus membebani APBD," kata dia.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan pekerja di Sangihe yang telah terlindungi sekitar 62,79 persen dari total tenaga kerja.
"Masih sekitar 14.000 tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK," katanya.
Oleh karena itu, katanya, program-program yang telah diterapkan Pemprov Sulut, bisa diaplikasikan di kabupaten dan kota.
Ia mengatakan seperti Program Korpri yang memberikan perlindungan tambahan melalui BPJAMSOSTEK yang membayar iuran secara mandiri.
Begitu pula dengan Program Sertakan, yakni Menyejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
"Program ini akan membantu meringankan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja," katanya.
Kali ini Pemkab Kepulauan Sangihe dan BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada non-ASN, perangkat kampung, dan pekerja informal.