Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pencegahan dan penindakan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang, selama kurun waktu delapan bulan mampu menyelamatkan 29,1 juta jiwa dari bahaya narkoba.
“Ditinjau dari pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN Polri telah berhasil menyelamatkan 29,1 juta jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan dari kurun waktu 21 September 2023 sampai dengan 6 Mei 2024, Satgas P3GN Polri dari tingkat Bareskrim dan wilayah telah menangkap 28.382 tersangka narkoba. Dari 28.382 tersangka itu, sebanyak 23.333 tersangka sedang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka sedang dalam proses rehabilitasi.
Selama periode tersebut, kata Asep, Satgas P3GN Polri telah menerbitkan 19.098 laporan polisi. Dari jumlah laporan tersebut, terdapat 10 kasus menonjol yang telah diungkap.
“Salah satunya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan modus operandi dimasukkan ke dalam kaleng susu bayi berat total 20 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara,” ujar Asep.
Dia menyebut barang bukti yang disita selama periode tersebut, terdiri dari sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 ton, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.
Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu mengatakan pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai atensi Presiden dan Kapolri.
“Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba, baik di tingkat Mabes maupun Polda jajaran, juga masyarakat yang sudah membantu kami,” kata Asep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri selamatkan 29,1 juta jiwa dari bahaya narkoba