Setelah erupsi tanggal 16 April 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menjadikan Gunung Ruang di Pulau Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi kawasan konservasi.
"Kawasan Gunung Ruang akan dialihkan fungsi menjadi kawasan konservasi seperti yang ditegaskan Gubernur Olly Dondokambey," kata Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel pada Rapat Forum Penataan Ruang (FPR), di Manado, Senin.
Forum ini dalam rangka proses persetujuan substansi revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034, ujarnya.
"Hal ini berkaitan dengan keinginan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw agar proses revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 dipercepat," katanya.
Karena itu Steve berharap, proses perbaikan segera ditindaklanjuti termasuk hal-hal paling aktual saat ini terkait dengan relokasi warga yang tinggal di kaki Gunung Ruang.
“Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman,” ujarnya.
Dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulut, ikut juga dibahas pembangunan 'blue economy' di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Blue economy ini berbicara mengenai industri perikanan darat, yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi,” sebut Steve.
Steve yang didampingi Kepala Dinas PUPR Sulut Deicy Paat juga berharap revisi RTRW tersebut mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik wilayah.
Rapat Forum Penataan Ruang tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam, perwakilan organisasi perangkat daerah serta akademisi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setelah erupsi Gunung Ruang akan dijadikan kawasan konservasi