Manado (ANTARA) - Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Minggu, mengatakan, ketiga orang tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
"Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada Kamis (14/11)," katanya.
Ketiga tersangka diduga melakukan TPPO melalui sebuah aplikasi prostitusi online.
"Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob juga mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi dan uang tunai.
Ia mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa.
"Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," katanya.
Berita Terkait
Polda Sulut tingkatkan kemampuan personel bidang kehumasan
Rabu, 18 Desember 2024 4:29 Wib
Kodam-PLN Sulutenggo gelar Srikandi peduli kesehatan ibu dan anak
Selasa, 17 Desember 2024 17:30 Wib
BKKBN Sulut: Program "Genting" bantu tuntaskan angka stunting
Selasa, 17 Desember 2024 17:25 Wib
New Honda Scoopy generasi terbaru hadir di Sulut
Selasa, 17 Desember 2024 14:28 Wib
Kepala BKKBN Sulut sebut Natal waktu indah menjadi berkat bagi sesama
Selasa, 17 Desember 2024 9:52 Wib
Tujuh peserta lulus terpilih seleksi penerimaan Bakomsus Polri di Polda Sulut
Selasa, 17 Desember 2024 8:15 Wib
BI perkirakan ekonomi Sulut 2025 tetap tumbuh positif
Senin, 16 Desember 2024 22:41 Wib
BRI perkuat fundamental guna pertumbuhan berkelanjutan
Senin, 16 Desember 2024 22:38 Wib