Manado (ANTARA) - Sebanyak 19 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna, di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Idul Fitri 1445 H.
Kepala Lapas Tahuna Suharno ketika dihubungi Kamis, mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Seperti telah menjalani masa pidana selama enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang ada di lapas," katanya.
Ia mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari 19 narapidana itu, mendapatkan remisi 15 hari sebanyak tiga narapidana, satu bulan sepuluh narapidana, satu bulan 15 hari lima narapidana dan remisi dua bulan satu narapidana.
Pemberian remisi kepada sejumlah narapidana tersebut telah dilaksanakan saat Idul Fitri 1445 H, pada Rabu (10/4)
Remisi tersebut diserahkan Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan diwakili Asisten 1 Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Sangihe Johanis Pilat
Saat ini di Lapas Kelas II B Tahuna terdapat 131 orang terdiri 115 narapidana dan 16 tahanan, dengan berbagai kasus pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 19 narapidana Lapas Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Berita Terkait
87 narapidana Lapas Tondano dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Rabu, 10 April 2024 21:30 Wib
Lapas Ulu Siau usul tiga narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 16:44 Wib
MA perintahkan KPU cabut aturan permudah mantan narapidana korupsi
Minggu, 1 Oktober 2023 6:10 Wib
Lapas Kelas IIA Manado rehabilitasi sosial 20 narapidana narkotika
Selasa, 26 September 2023 12:39 Wib
30 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna ikuti pendidikan kesetaraan
Jumat, 8 September 2023 4:32 Wib
Sebanyak 99 narapidana Lapas Tahuna dapat remisi HUT RI
Jumat, 18 Agustus 2023 6:47 Wib
Sebanyak 1.843 narapidana di Sulut dapat remisi HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 15:00 Wib
KPU: Eks napi boleh calonkan diri setelah bebas lima tahun
Kamis, 26 Januari 2023 16:21 Wib