Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3).
Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.
Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon.
“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.
Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.
“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.
Tidak hanya permohonan PHPilres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB.
Nurmiati La Abusaleh yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU siapkan strategi untuk hadapi gugatan di MK
Berita Terkait
![Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/1000000868.jpg)
Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa
Jumat, 12 Juli 2024 21:10 Wib
![KPU tetapkan jadwal PSU legislatif pasca putusan MK di sejumlah wilayah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/31/1711883772140_1.jpg)
KPU tetapkan jadwal PSU legislatif pasca putusan MK di sejumlah wilayah
Rabu, 19 Juni 2024 7:44 Wib
![Tolak RUU MK, PDIP komunikasi dengan fraksi lain di DPR](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/28/IMG-20240528-WA0103.jpg)
Tolak RUU MK, PDIP komunikasi dengan fraksi lain di DPR
Selasa, 28 Mei 2024 15:23 Wib
![Delapan perkara perselisihan pemilu Sulut masih bergulir di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/10/IMG-20240510-WA0037_2.jpg)
Delapan perkara perselisihan pemilu Sulut masih bergulir di MK
Jumat, 10 Mei 2024 22:05 Wib
![MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/25/IMG_20240425_163532_913.jpeg)
MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024
Kamis, 25 April 2024 17:52 Wib
![Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0034_5.jpg)
Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK
Rabu, 24 April 2024 2:59 Wib
![KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0073.jpg)
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
![Pasca putusan MK, Waketum Nasdem datangi rumah Prabowo](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0016.jpg)
Pasca putusan MK, Waketum Nasdem datangi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib