Jakarta (ANTARA) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya persoalan Ganjar dan Mahfud.
Menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, gugatan PHPU Pilpres 2024 merupakan pertarungan paling besar dalam menyelamatkan demokrasi dan negeri.
"Persoalannya tidak semata-mata soal Ganjar dan Mahfud. This is not a matter of winning or losing," ucap Todung dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu.
Todung mengatakan pihaknya bersedia kalah jika memang kontestasi dilakukan secara adil, sesuai dengan asas pemilihan umum (pemilu), yakni bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bersedia kalah jika kontestasi dilakukan secara tidak adil.
Menurutnya, dukungan terhadap Ganjar-Mahfud selama ini cukup banyak, sehingga dirinya tidak percaya jika dukungan terhadap keduanya berada pada level seperti saat ini.
Dengan demikian, Todung menilai ada kesalahan terhadap suara yang diterima oleh pasangan calon (paslon) tersebut.
"Ini saya mendengar dari denyut nadi antusiasme masyarakat yang kami datangi setiap saat di daerah," tuturnya.
Mewakili TPN Ganjar-Mahfud, Todung mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud pada hari ini di Gedung MK, Sabtu sore. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI. Sidang perdana gugatan PHPU Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan MK pada 27 Maret 2024.
Adapun Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Berita Terkait
Donald Trump sebut pelanggaran ringan ganja tak perlu dihukum
Selasa, 10 September 2024 6:12 Wib
BNN Sulawesi Utara musnahkan barang bukti narkotika ganja 98,52 gram
Selasa, 30 Juli 2024 20:02 Wib
BNN Sulut musnahkan barang bukti narkotika ganja 524 gram
Selasa, 20 Februari 2024 15:13 Wib
Waket DPR: Komisi III-IX tindaklanjuti usulan legaliasi ganja untuk medis
Rabu, 29 Juni 2022 13:32 Wib
DPR: Wacana ganja untuk medis harus dikaji komperhensif oleh pakar
Rabu, 29 Juni 2022 13:00 Wib
Thailand hapus ganja dari daftar narkotika
Kamis, 9 Juni 2022 15:00 Wib
Bea Cukai-BNN Kendari tangkap wanita usai terima paket ganja dari Bone
Jumat, 20 Mei 2022 13:17 Wib
Polrestro bongkar praktek "budidaya" tanam ganja di apartemen Bekasi
Jumat, 22 April 2022 11:53 Wib