BNN Sulawesi Utara musnahkan barang bukti narkotika ganja 98,52 gram
Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 98,52 gram, di Manado, Selasa.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan kasus narkotika ganja seberat 103,61 gram.
"Dari jumlah itu, sebanyak 98,52 gram dimusnahkan, 3,61 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 1,48 gram untuk pemeriksaan labfor," kata Pitra.
Pitra mengatakan, barang bukti tersebut dari pengungkapan kasus dengan tersangka ASL warga Kota Kotamubagu, Sulut, dan ditangkap di perumahan Distrik M di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, narkotika golongan I tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.
BNN Sulut juga telah melakukan kerja sama dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dalam penanganan kasus ini.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada," katanya.
Terkait dengan kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNN Provinsi Sulut jalan 17 Agustus Manado dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja itu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sulut, kemudian dikemas dalam sejumlah bungkus plastik dan dibuang ke dalam tong tempat pemusnahan oleh sejumlah pejabat yang hadir pada saat tersebut, selanjutnya dibakar.
Pada pemusnahan tersebut juga dihadirkan tersangka ASL yang dikawal petugas BNN Sulut.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan kasus narkotika ganja seberat 103,61 gram.
"Dari jumlah itu, sebanyak 98,52 gram dimusnahkan, 3,61 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 1,48 gram untuk pemeriksaan labfor," kata Pitra.
Pitra mengatakan, barang bukti tersebut dari pengungkapan kasus dengan tersangka ASL warga Kota Kotamubagu, Sulut, dan ditangkap di perumahan Distrik M di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, narkotika golongan I tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.
BNN Sulut juga telah melakukan kerja sama dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dalam penanganan kasus ini.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada," katanya.
Terkait dengan kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNN Provinsi Sulut jalan 17 Agustus Manado dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ganja itu diperiksa oleh tim Labfor Polda Sulut, kemudian dikemas dalam sejumlah bungkus plastik dan dibuang ke dalam tong tempat pemusnahan oleh sejumlah pejabat yang hadir pada saat tersebut, selanjutnya dibakar.
Pada pemusnahan tersebut juga dihadirkan tersangka ASL yang dikawal petugas BNN Sulut.