Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sekitar 524 gram, di Manado, Selasa.
Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi di Manado mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan BNN Sulut beserta pihak Bea Cukai dan Polda Sulut dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
"Yang dimusnahkan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan jumlah sekitar 524 gram dari yang disita sekitar 542 gram. sementara sisahnya akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan," katanya.
Pitra mengatakan pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada penerimaan narkotika di wilayah hukum Sulut.
Dari informasi ini kemudian dilakukan pendalaman penyidikan, dan menemukan ada salah satu paket pengiriman di salah sebuah perusahaan pengiriman.
"Ketika dilakukan pendalaman, ada satu paket yang isinya ganja, diambil oleh tersangka RD, di mana tempat kejadian perkara (TKP) di Mapanget, Manado," katanya.
Ia mengatakan narkotika tersebut berasal dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Sementara tersangka RD adalah seorang wiraswasta dan dia adalah kurir yang menjemput paket pengiriman tersebut, serta juga salah seorang pemakai.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari proses hukum , dan ini bukti kita tidak main-main. Pemusnahan barang bukti bagian proses hukum," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Pitra, pihaknya menerapkan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun minimal sampai 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut Fery Sangian mengatakan Pemerintah Provinsi Sulut mengapresiasi kinerja BNN Sulut dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah itu.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor BNN Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, dengan cara dimasukkan ganja ke dalam drum, selanjutnya dibakar secara bersama-sama oleh Kepala BNN Sulut Pitra Ratulangi serta perwakilan dari Pemprov Sulut, Polda Sulut, Kejaksaan dan Bea Cukai.
Sebelum dibakar, petugas Laboratorium Forensik Polda Sulut melakukan pemeriksaan atau tes terhadap barang bukti tersebut untuk memastikan apakah itu ganja. Setelah diketahui barang tersebut ganja, selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Berita Terkait
KPU Sulut tetapkan paslon Yulius - Victor menang Pilkada 2024
Sabtu, 7 Desember 2024 16:26 Wib
Badan Geologi catat 22 kali gempa vulkanik dalam Gunung Ruang Sulut
Sabtu, 7 Desember 2024 11:30 Wib
Kejaksaan Tinggi tingkatkan kualitas penegakan hukum di Sulut
Sabtu, 7 Desember 2024 5:29 Wib
Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Minahasa tangkap pengedar sabu
Sabtu, 7 Desember 2024 5:25 Wib
Kemenkumham Sulut berkomitmen jaga integritas hasil seleksi CPNS
Jumat, 6 Desember 2024 6:57 Wib
Stok beras Bulog Sulut ketahanan hingga Mei 2025
Jumat, 6 Desember 2024 6:55 Wib
KPU Sulut pastikan rekapitulasi suara berjenjang berjalan sesuai aturan
Jumat, 6 Desember 2024 6:54 Wib
BMKG: Cuaca ekstrem masih berpotensi di Sulut
Jumat, 6 Desember 2024 6:52 Wib