Kemenag serahkan belasan sertifikat halal pelaku usaha di Bitung
Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan belasan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Ada sebanyak 13 sertifikat diserahkan kepada para pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur pengurusan sertifikat halal dengan didampingi oleh tim Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kemenag Kota Bitung," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bitung H Yahya W Pasiak, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan selamat kepada para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal, dan berharap agar semua usaha mendapatkan keberkahan dari Yang Maha Kuasa.
"Bagi yang telah menerima sertifikat halal, agar menjaga kualitas produk tetap bermutu baik dan layak dikonsumsi," katanya pula.
Karena, katanya lagi, tim PPPH akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, agar sertifikat halal yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, selain untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen, berikut adalah beberapa fungsi lain dari memiliki sertifikat halal pada produk bisnis.
Sertifikat halal itu, katanya lagi, memiliki keunggulan dalam bersaing, terutama dari kompetitor yang belum melakukan sertifikasi halal.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
"Ada sebanyak 13 sertifikat diserahkan kepada para pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur pengurusan sertifikat halal dengan didampingi oleh tim Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kemenag Kota Bitung," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bitung H Yahya W Pasiak, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan selamat kepada para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal, dan berharap agar semua usaha mendapatkan keberkahan dari Yang Maha Kuasa.
"Bagi yang telah menerima sertifikat halal, agar menjaga kualitas produk tetap bermutu baik dan layak dikonsumsi," katanya pula.
Karena, katanya lagi, tim PPPH akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, agar sertifikat halal yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, selain untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen, berikut adalah beberapa fungsi lain dari memiliki sertifikat halal pada produk bisnis.
Sertifikat halal itu, katanya lagi, memiliki keunggulan dalam bersaing, terutama dari kompetitor yang belum melakukan sertifikasi halal.
Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.