Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menanggapi keresahan milenial dan generasi Z soal keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, dalam diskusi Millenial Bertanya Antigagal di Jakarta, Jumat.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batasan umur bakal calon presiden-wakil presiden yang kontroversial masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z, sehingga membuat Andika untuk menjawabnya.
Menurut Andika, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," kata Andika.
Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK.
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.
"Jadi, memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya," ujar Andika.
Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika dan ini sebaiknya menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegas Andika.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN, yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andika Perkasa tanggapi keresahan milenial-Gen Z soal putusan MK
Berita Terkait
![Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/12/1000000868.jpg)
Penetapan syarat usia calon kepala daerah kembali digugat ke MK oleh mahasiswa
Jumat, 12 Juli 2024 21:10 Wib
![KPU tetapkan jadwal PSU legislatif pasca putusan MK di sejumlah wilayah](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/31/1711883772140_1.jpg)
KPU tetapkan jadwal PSU legislatif pasca putusan MK di sejumlah wilayah
Rabu, 19 Juni 2024 7:44 Wib
![Tolak RUU MK, PDIP komunikasi dengan fraksi lain di DPR](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/28/IMG-20240528-WA0103.jpg)
Tolak RUU MK, PDIP komunikasi dengan fraksi lain di DPR
Selasa, 28 Mei 2024 15:23 Wib
![Delapan perkara perselisihan pemilu Sulut masih bergulir di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/10/IMG-20240510-WA0037_2.jpg)
Delapan perkara perselisihan pemilu Sulut masih bergulir di MK
Jumat, 10 Mei 2024 22:05 Wib
![MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/25/IMG_20240425_163532_913.jpeg)
MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024
Kamis, 25 April 2024 17:52 Wib
![Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0034_5.jpg)
Prabowo sampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum usai sidang di MK
Rabu, 24 April 2024 2:59 Wib
![KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0073.jpg)
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
![Pasca putusan MK, Waketum Nasdem datangi rumah Prabowo](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/23/IMG-20240423-WA0016.jpg)
Pasca putusan MK, Waketum Nasdem datangi rumah Prabowo
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib