Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menanggapi keresahan milenial dan generasi Z soal keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, dalam diskusi Millenial Bertanya Antigagal di Jakarta, Jumat.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batasan umur bakal calon presiden-wakil presiden yang kontroversial masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z, sehingga membuat Andika untuk menjawabnya.
Menurut Andika, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," kata Andika.
Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK.
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.
"Jadi, memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya," ujar Andika.
Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika dan ini sebaiknya menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegas Andika.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN, yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andika Perkasa tanggapi keresahan milenial-Gen Z soal putusan MK
Berita Terkait
MK tak akan biarkan ada pihak pengaruhi putusan hakim soal sengketa Pilkada
Rabu, 11 Desember 2024 7:08 Wib
Mahkamah Konstitusi terima 206 permohonan sengketa pilkada 2024
Selasa, 10 Desember 2024 13:31 Wib
Tim Hukum Gerindra akan gugat ke MK terkait Pilkada Jakarta
Sabtu, 7 Desember 2024 20:25 Wib
735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024 dilantik Ketua MK
Senin, 25 November 2024 10:27 Wib
Menghindari konflik kepentingan, Hakim MK jamin hak ingkar digunakan di persidangan
Jumat, 11 Oktober 2024 16:25 Wib
DPR akan evaluasi MK karena mengerjakan bukan kewenangannya
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16 Wib
Hakim MK Anwar Usman ajukan banding putusan PTUN Jakarta
Rabu, 28 Agustus 2024 12:38 Wib
Keputusan KPU dan DPR akomodasi putusan MK dinilai sudah tepat
Senin, 26 Agustus 2024 16:51 Wib