Manado (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) kini memiliki 76 desa/kelurahan Sadar Hukum, yang tersebar di tiga kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, di Bitung, Senin, mengatakan penetapan 76 desa/kelurahan ini merupakan hasil pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” kata Ronald pada pengukuhan 76 desa /kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Aula SH Sarundajang Kantor Wali Kota Bitung.
Pada kesempatan itu, Ronald Lumbuun juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Bitung Maurits Mantiri atas dukungan penuh dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam sambutan yang dibacakan Kapus Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Sofyan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengingatkan dan mengimbau untuk tetap melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum.
Penetapan 76 desa / kelurahan sadar hukum itu, melalui Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang tersebar di tiga kabupaten dan kota.
Masing-masing Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dua desa, Kota Tomohon lima kelurahan dan Kota Bitung sebanyak 69 kelurahan .
Kota Bitung sekaligus menjadi kota pertama yang mencapai 100 persen kelurahan Sadar Hukum, yang merupakan hasil dari pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
Hadir pada saat itu Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, perwakilan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, perwakilan Wali Kota Tomohon dan seluruh kepala desa, lurah yang menerima penghargaan.