Manado (ANTARA) - Ketua Bawaslu Manado Brillian Maengko mengakui separuh alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sudah diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu di seluruh wilayah kota itu.
"Berdasarkan inventarisasi yang kami lakukan di 11 kecamatan di Manado, sudah banyak APK serta APS yang melampaui diturunkan secara mandiri, sehingga sejumlah titik yang tadinya penuh gambar sudah bersih," kata Brillian Maengko, di Manado, Senin.
Maengko mengatakan, saat memimpin supervisi terhadap inventarisasi penurunan APK dan APS di Pulau Bunaken, Senin pagi sampai sore, menemukan dari 89 APK yang terpasang di wilayah tersebut, tinggal sekitar 34 yang belum diturunkan, demikian juga di wilayah lainnya, yang menjadi lokasi supervisi dua pimpinan Bawaslu yakni Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, rata-rata sudah menurunkan secara mandiri APK yang dipasang.
Dia mengatakan, hal tersebut, karena pendekatan secara persuasif yang dilakukan Panwascam dan panwas kelurahan di seluruh wilayah Manado, sehingga peserta mau menurunkan secara mandiri.
"Meskipun memang ada yang justru baru memasang APK di sejumlah titik, setelah penetapan DCT, kami rasa itu karena masalah informasi saja, dan diingatkan Panwascam dan Panwaslur untuk diturunkan," katanya.
Meski begitu, Maengko mengatakan, setelah ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil inventarisasi, jika masih ada juga pihaknya akan menyurati semua peserta pemilu baik parpol maupun perorangan, agar dalam waktu tiga hari menurunkan semua APK dan APS yang melampaui.
Jika tidak, Maengko menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan hal tersebut kepada pemerintah dalam hal ini, Pol PP, agar menurunkan semua APK dan APS yang melampaui itu, sebab itu adalah tugas mereka.
Mengenai billboard yang berisikan kampanye, juga ada yang sudah diturunkan secara mandiri. Dia mengatakan, selama tidak ada materi kampanye, atau unsur kampanye, seperti akan memilih dan mencantumkan nomor, maka itu akan dikategorikan sebagai sosialisasi.
"Itu sudah disampaikan pada kami, saat Rakor dengan Bawaslu RI, dan dijelaskan mengenai perihal tersebut, mengenai materi sudah berbau kampanye atau belum harus dikonsultasikan ke provinsi dan RI, karena dikuatirkan akan ada salah tafsir,"katanya.
Sebab menurutnya, kadang untuk satu APK bisa dikategorikan sebagai alat sosialisasi saja, atau APK sering ada multi tafsir, maka untuk mencegah dikonsultasikan kepada atasan mereka di provinsi dan RI.
"Yang jelas kalau sudah ada nomor urut yang dicoblos dan visi misi atau ajakan memilih berarti kampanye, itu sudah ada aturannya sendiri,"katanya.
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib