Kemenkes: Ada surat palsu pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah terkait beredarnya surat palsu yang berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi Surat Edaran (SE) rekrutmen bantuan biaya program Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.
"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu," kata Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos fatimah Rosyati Kemenkes dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dia menegaskan bahwa Kemenkes tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan bantuan biaya program Fellowship Dokter Spesialis.
"Seluruh pembiayaan pelaksanaan program fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan," katanya.
Fellowship adalah program pendidikan dan pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari sub-spesialis terkait.
Oleh karena itu, fellowship merupakan salah satu upaya Kemenkes untuk mengisi daerah yang kekurangan dokter spesialis dan sub-spesialis.
Informasi tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.
Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Unsur Pelaksana Teknis (RS UPT) Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.
Adapun sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21 dan 22 September 2023 secara daring lewat zoom meeting dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Oos Fatimah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati atas informasi palsu yang beredar dan meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kemenkes apabila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kemenkes.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes bantah ada pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis
"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu," kata Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos fatimah Rosyati Kemenkes dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dia menegaskan bahwa Kemenkes tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan bantuan biaya program Fellowship Dokter Spesialis.
"Seluruh pembiayaan pelaksanaan program fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan," katanya.
Fellowship adalah program pendidikan dan pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari sub-spesialis terkait.
Oleh karena itu, fellowship merupakan salah satu upaya Kemenkes untuk mengisi daerah yang kekurangan dokter spesialis dan sub-spesialis.
Informasi tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.
Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Unsur Pelaksana Teknis (RS UPT) Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.
Adapun sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21 dan 22 September 2023 secara daring lewat zoom meeting dan tidak ada pungutan biaya apapun.
Oos Fatimah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati atas informasi palsu yang beredar dan meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kemenkes apabila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kemenkes.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes bantah ada pungutan biaya "fellowship" dokter spesialis