Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Manado, SK, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng, Rabu malam.
SK yang didampingi penasihat hukumnya, Anace Padang, tetap membantah kalau dirinya melakukan korupsi, karena menurutnya, sampai penahanan dirinya, tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening miliknya.
"Silakan saudara-saudara tanya, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya," kata SK, ketika digiring menuju ke mobil tahanan yang akan mengantarkanya ke Rutan Malendeng.
Sementara Kajari Manado, Wagiyo, didampingi Kasie Intelijen Hijran Safar dan Kasie Pidsus Evan Sinulinga, mengakui memang SK datang sendiri ke Kejari Manado, diantarkan keluarganya untuk diperiksa, pada Rabu pagi.
Tetapi dia menegaskan, bahwa pernyataan SK yang membantah dan menegaskan tidak menerima aliran dana walau satu sen pun, tak bisa dibenarkan, karena perbuatan korupsi itu bukan hanya semata-mata memperkaya diri sendiri, tetapi bisa juga orang lain atau korporasi.
"Ucapan tersangka yang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah, itu menunjukkan bahwa dia tidak koperatif, apalagi saat kami mencari sampai ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, padahal Kejari menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," katanya.
Sedangkan tentang penahanan yang dilakukan, katanya, berdasarkan dua syarat yakni objektif dan subjektif, yang antara lain, karena takut tersangka lari, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Mengenai barang saksi, Wagiyo menegaskan, sudah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, juga telah menerima hasil audit dari BPKP, untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut.
"Salah satu saksi yang kami periksa adalah mantan kepada badan keuangan dan pengelola aset daerah, Johnly Tamaka dan sudah memberikan keterangan, jika memungkinkan akan dipanggil lagi dalam persidangan," katanya.
Mengenai masa penahanan, Wagiyo menjelaskan, dilakukan selama 20 hari, kemudian jika diperlukan akan diperpanjang hingga 20 hari seterusnya dan saat ini pihaknya mempersiapkan diri, karena harus menghadapi permohonan praperadilan SK melalui penasihat hukumnya, Anace Padang, dan akan digelar 16 Oktober mendatang.
Berita Terkait
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Kejari Manado periksa mantan Kepala BKAD, tersangka dugaan korupsi bansos ikan
Jumat, 22 Maret 2024 13:30 Wib
Kejari Manado geledah rumah dua tersangka dugaan korupsi ikan kaleng
Kamis, 14 Maret 2024 9:33 Wib
KP Baladewa-8002 tangkap kapal lakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
KKP RI tangkap kapal ikan Filipina diduga tangkap ikan secara ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 20:16 Wib
ISKINDO Sulut tebar benih ikan di Sungai Tumicakal Minahasa Selatan
Jumat, 12 Januari 2024 21:00 Wib
Penasihat hukum tersangka dugaan korupsi ikan kaleng ajukan penangguhan
Rabu, 4 Oktober 2023 12:37 Wib
Pemkab Minut bantu alat penunjang budidaya ikan tingkatkan perikanan
Sabtu, 30 September 2023 21:21 Wib