Manado, (ANTARA Sulut) - Pimpinan DPRD Manado, Selasa tengah malam, menskors Rapat paripurna penetapan tata tertib (Tatib) dewan, mulai pukul 00.55 Wita hingga Selasa pukul 14.00 Wita.
"Skors tersebut dilakukan, karena hingga tengah malam, kehadiran anggota dewan tidak mencapai quorum," kata Ketua DPRD Manado, Nortje Heni Van Bone, usai rapat tersebut, di Manado, Selasa.
Nortje mengadakan, skors tersebut adalah kali kedua, setelah sebelumnya melakukan hal yang sama, selama dua jam terhitung pukul 21.30 Wita Senin hingga, 00.30 Wita selasa.
Ia menjelaskan, skors dilakukan, karena dari 40 anggota DPRD Manado, baru 20 orang yang menandatangani daftar hadir, sedangkan 20 lainya, tidak datang tanpa alasan yang jelas.
"Yang tidak hadir hingga pukul 00.30 Wita, adalah fraksi Golkar enam orang, fraksi PAN empat orang, fraksi Gerindra tujuh orang, selain Benny Parasan yang merupakan ketua tim kerja, serta tiga orang yang merupakan partai bergabung di fraksi Hanura yakni dari Nasdem," katanya.
Menurut Nortje penundaan tersebut dilakukan agar rapat paripurna bisa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yakni quorum setengah tambah satu dari total anggota DPRD Manado, dan diharapkan bisa dilanjutkan Selasa siang.
Ia berharap setelah lobi-lobi politik, maka ke 20 anggota DPRD dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKPI dan PPP yang tidak hadir dapat mengikuti paripurna untuk menetapkan tata tertib DPRD tersebut.
Anggota DPRD Manado Benny Parasan yang juga ditunjuk sebagai ketua tim kerja penyusunan dan penetapan tata tertib DPRD Manado, minta agar skors dilakukan dalam tiga kali mulai sampai maksimal 3 hari.
"Kita mengacu pada aturan saja, karena masih menggunakan tata tertib yang lama, semoga setelah ada lobi-lobi dan komunikasi politik yang dilakukan, paripurna bisa digelar Selasa," katanya.
Paripurna DPRD Manado untuk penetapan tata tertib DPRD Manado dijadwalkan digelar Senin malam, dengan agenda menetapkan tata tertib yang telah dibahas para legislator yang merupakan keterwakilan fraksi, sejak Agustus lalu, mengacu pada PP Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2010, yang berisikan 20 BAB dan 126 pasal.***1***