Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan kerja sama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Bank Sulut Gorontalo (BSG) untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Korpri," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Selasa.
Dia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas kepedulian terhadap anggota Korpri di Sulut.
“Dalam MoU ini anggota Korpri Sulut dilindungi 3 program, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari tua," katanya.
Jadi, katanya, kalau biasanya hanya dua program, sekarang ada tambahan sehingga nanti setelah non aktif kepesertaan, ada saldo yang bisa diterima.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel, yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan hal ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para anggota Korpri.
Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, anggota Korpri akan merasa lebih aman dan terjamin dalam menjalankan tugas dan mengabdi kepada negara.
Untuk itu, pihaknya ingin mengajak segenap perangkat daerah dan anggota Korpri di Sulawesi Utara untuk aktif ikut serta dan mendukung implementasi MoU ini.
"Mari kita berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BSG untuk sosialisasikan manfaat jaminan ini kepada anggota Korpri," jelasnya.
Dukungan dan partisipasi dari setiap perangkat daerah sangat penting dalam memastikan keberhasilan program ini, tambah Kepel.
Penandatanganan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel, Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara Sunardy Syahid bersama Kepala Cabang Utama BSG Monalisa Manopo.