Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Teddy penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU
Berita Terkait
Hadiri KTT G20 di Brazil, Prabowo akan gelar pertemuan bilateral sejumlah presiden
Minggu, 17 November 2024 13:27 Wib
Anggota DPR TB Hasanudin sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI
Senin, 21 Oktober 2024 17:31 Wib
Ini profil Mayor Teddy yang diangkat Sekretaris Kabinet, ibunya marga Rumbayan
Minggu, 20 Oktober 2024 22:57 Wib
Ajudan Prabowo Mayor Teddy dirotasi ke Wadanyonif 328
Selasa, 12 Maret 2024 19:55 Wib
Kejagung: Hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat
Kamis, 30 Maret 2023 20:16 Wib
Karakter baru Teddy Bear hadir di PUBG
Senin, 27 Juni 2022 11:43 Wib
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra jadi Kapolda Sumbar
Rabu, 25 Agustus 2021 21:17 Wib
Polisi membenarkan Rizky Febian laporkan Teddy soal penggelapan aset
Kamis, 25 Maret 2021 18:32 Wib