Dia mengatakan bahwa permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, dia mengatakan anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif yaitu Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.
Untuk itu, dia menyarankan agar Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI di revisi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diembannya kini tidak setingkat menteri.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.
"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI untuk jabat Seskab