Manado (ANTARA) - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado meringkus seorang pria berinisial HM (18) melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang perempuan bernama Airin (23), pada Minggu (5/2) sekitar pukul 21.00 Wita di Shoping Center, Kecamatan Wenang.
"Pelaku diamankan oleh Tim ROTR Polresta Manado pada Senin (6/2) sekitar pukul 19.00 Wita, di Desa Kolongan, Minahasa Utara," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Sebelumnya antara korban dan pelaku warga tidak ada permasalahan.
"Awalnya korban bersama dengan teman-temannya sedang berada di tempat kejadian perkara, tiba-tiba datang pelaku yang diduga sudah mabuk dan langsung mencabut pisau badik kemudian menikam korban," katanya.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka tikam di wajah, pergelangan tangan, punggung sebelah kiri dan kanan," kata Abast.
Usai kejadian, korban langsung membuat laporan di Kantor Polsek Wenang.
"Pelaku yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, sudah diamankan beserta barang bukti pisau badik di Kantor Polsek Wenang dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut," katanya.