Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berprofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung yang diduga menggelapkan uang nasabah.
"MP (40) diamankan polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021," katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah ia pakai.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp28.100.000," katanya pula.
MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.