Manado (ANTARA) - Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo mengatakan, jajarannya komitmen menjaga integritas dan independensi dalam melaksanakan proses audit laporan keuangan pemerintah daerah.
"BPK menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan," kata Bombit Agus Mulyo di Manado, Sabtu.
BPK berharap seluruh pemerintah daerah memberikan dukungan penuh dalam pemeriksaan ini agar prosesnya berjalan dengan baik serta menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 'Unaudited' Tahun Anggaran 2024 dari 14 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Utara.
14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD 'Unaudited' meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kota Bitung.
Menurut Bombit Agus Mulyo, enyerahan LKPD 'Unaudited' merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Regulasi ini menyatakan bahwa laporan keuangan harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD 'Unaudited' yang diterima telah dinyatakan lengkap dari aspek kelengkapan jenis laporan serta kesesuaian angka antar jenis laporan.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci untuk memastikan kewajaran laporan keuangan dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Dalam proses pemeriksaan, BPK meminta pemerintah daerah untuk melengkapi Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dengan data ekonomi makro daerah, seperti tingkat pengangguran, Rasio Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, serta pencapaian dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, BPK mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung implementasi program nasional seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan ketahanan pangan.
BPK menegaskan bahwa transparansi dan kelengkapan data sangat penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan opini yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Komunikasi yang baik antara BPK dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan dapat menghindari hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanua secara langsung menyerahkan LKPD Unaudited kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Setelah menerima LKPD tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD serta pemerintah daerah paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pemeriksaan oleh BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.