Banjarbaru (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan terhadap Juwita (23) seorang Jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan, meminta agar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terbuka soal hasil autopsi pembunuhan yang diduga kuat dilakukan anggota Lanal Balikpapan berinisial J berpangkat kelasi satu.
“Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata C Oriza Sativa selaku Kuasa Hukum keluarga korban usai gelar perkara pembunuhan di Banjarbaru, Sabtu.
Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan, Denpomal Banjarmasin, telah melaksanakan gelar perkara, namun dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis.
“Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza.
Meski keluarga korban kecewa dengan gelar perkara itu, Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam segala informasi dengan mengungkap secara transparan motif pelaku melancarkan aksi keji yang menewaskan seorang wartawati muda itu.
Ia mengaku tidak tahu pasti apa alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara, penyidik secara tegas melarang masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.
Oriza menekankan hal penting dari perkara ini adalah pihak TNI AL terbuka dengan hasil autopsi, karena informasi tersebut harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi TNI AL, sehingga publik yakin bahwa institusi ini transparan menindak anggota yang melanggar hukum.
“Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.
Sebelumnya, Pomal Balikpapan berangkat dari Kalimantan Timur menuju Pomal Banjarmasin Kalsel membawa J terduga pelaku, pada Jumat (28/3) malam, saat ini petugas Pomal Banjarmasin mengumpulkan berbagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Pada pagi hari tadi, pihak TNI AL mengunjungi kediaman keluarga korban di Banjarbaru untuk bersilaturahim, sekaligus mengunjungi pemakaman korban.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru Kalsel. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
