Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan kematian pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang meninggal saat bekerja.
"Penyerahan santunan kematian kali ini kepada dua ahli waris, yang tenaga kerjanya meninggal saat melakukan pekerjaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Jumat.
Sunardy menjelaskan ahli waris yang pertama menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan mengakibatkan kematian kepada Firman Tawoto sebagai pekerja harian lepas pada PT Andika Energindo Suluttenggo.
"Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp118 juta," jelasnya.
Kemudian, katanya, ahli waris kedua menerima santunan sebesar Rp254,50 juta, yang terdiri dari Santunan JKK, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan beasiswa.
Pekerja kedua, katanya, Karunia Armada Indonesia yakni Thenny H Ombuh.
Dia menjelaskan dengan santunan ini diharapkan akan membantu keluarga yang ditinggalkan, untuk melanjutkan hidup serta pendidikan anak-anak.
Kepala Bidang Pelayanan Rezky Andre Ratu mengatakan hal ini hendak menunjukkan pada semua tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Saya mengharapkan semua pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK, karena akan mendapatkan perlindungan JKK, JKM, JHT, JP," jelasnya.